Pengakuan Mecengangkan Saksi Baru Vina, Bocorkan Kronologi hingga Tak Kenal Pegi.
Sumber :
  • istimewa

Polda Jabar Benar-benar Yakin Kebenaran dan Kemenangan di Depan Mata, Singgung Alat Bukti Ini Jadi Kekuatan 'Skakmat' Pegi Tersangka

Sabtu, 6 Juli 2024 - 12:28 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Tim hukum Polda meminta agar para pihak terkait persidangan praperadilan Pegi Setiawan tidak menyalahkan ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).

Mereka menyebut ahli sudah menjawab pertanyaan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof Agus Surono di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.

Dia merupakan guru besar ahli pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan, termasuk pertanyaan dari termohon tim Polda Jawa Barat.

"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," kata Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kamis (4/7/2024).

Setelah persidangan selesai, dia akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, Jumat (5/7/2024).

Terkait pertanyaan kuasa hukum yang membahas syarat formil praperadilan yaitu dua alat bukti tanpa membuktikan kualitas, dia mengamini hal itu.

"Ya memang seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu," katanya.

Dia meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik, karena undang-undang menyatakan seperti itu.

"Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, text booknya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya," terang Kombes Nurhadi.

Dia juga mengungkapkan tiga alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah ada mulai dari saksi, surat hingga ahli.

Nurhadi merasa ahli bersikap independen tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum bahwa ahli tidak independen.

"Saya nggak ada apa-apa.  Saya nggak pernah merasa seperti itu," tuturnya.

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(cep/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
02:01:30
02:25
03:26
02:11
Viral