- Antara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tersandung Kasus Asusila Cindra Aditi karena Risiko Orang Ganteng?
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy’ari dituduh terlibat dalam kasus tindakan asusila dengan CAT, yang membuat publik terkejut.
Kabar pemecatan Hasyim Asy’ari ini tidak mengejutkan banyak pihak mengingat sebelumnya ia juga pernah terseret dalam kasus dugaan hubungan gelap dengan Hasnaeni, sosok yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’.
Dalam sebuah wawancara yang tayang di Metro TV, Hasyim Asy’ari menanggapi isu kedekatannya dengan wanita.
Video wawancara ini diunggah di akun TikTok Metro TV pada 9 Mei 2023. Saat itu, Hasyim Asy’ari ditanya mengenai reaksi keluarganya terkait isu tersebut.
“Bapak ini namanya pernah terseret kasus wanita emas, walaupun akhirnya sudah terklarifikasi ya bahwa hal tersebut tidak benar,” kata host mengawali obrolan, dikutip dari video yang beredar di X, Sabtu (6/7/2024).
"Bagaimana reaksi keluarga terutama istri dan juga anak bapak?” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim Asy’ari dengan bercanda mengatakan bahwa isu kedekatan dengan wanita adalah risiko menjadi pria tampan.
“Risiko orang ganteng, mbak,” katanya.
Jawaban itu membuat host dan penonton tertawa, namun tak lama kemudian Hasyim Asy’ari memberikan jawaban seriusnya.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (ebs)