Susno Duadji Curiga Gelagat Seorang Saksi Kasus Vina: Ini Harus Diperiksa!.
Sumber :
  • tim tvOne

Susno Duadji Curiga Gelagat Seorang Saksi Kasus Vina: Ini Harus Diperiksa!

Minggu, 7 Juli 2024 - 03:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kecurigaan Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terhadap satu di antara saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 8 tahun silam.

Hal ini lantaran sosok itu seolah mengetahui detail insiden pembunuhan terhadap Vina Cirebon.

Sosok yang dicurigai gelagatnya oleh Susno Duadji yakni Aep, yang merupakan saksi kasus Vina Cirebon. 

Ia akui dirinya bukan menuduh tapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," ujar Susno yang dikutip dari tayangan akun Youtube Official iNews, pada Minggu (7/7/2024).

Bahkan dia meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Tak hanya Aep, Susno  turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. 

Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. 

Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Saat ini, Pegi Setiawan sedang menjalani sidang praperadilan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 silam. Putusannya akan digelar pada Senin (8/7/2024).

Namun demikian muncul banyak kecurigaan Pegi Setiawan bukanlah pembunuh sebenarnya Vina dan kekasihnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan buronan kasus Vina Cirebon.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.

Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan  bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral