- tim tvOne
2 DPO Fiktif Muncul di Praperadilan Pegi, Eks Wakapolri Serang Polda Jabar: Buktikan!
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dibuat geger dengan sidang Praperadilan Pegi dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, di PN Bandung.
Hal ini lantaran, dua (2) nama DPO muncul di dalam jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sontak, hal itu dianggap janggal oleh Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
Menurutnya, kalau DPO itu dinyatakan tidak ada, ya harus dibuktikan, seperti ada tidaknya surat keterangan kematian.
"Dan surat keterangan kematian itu harus dibuktikan lagi yang mati itu benar-benar DPO gak?," beber Oegroseno yang dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (7/7/2024).
Ia juga menilai, bahwa tidak bisa polisi hanya menghapus atau mendelete DPO begitu aja.
"Ini bicara hukum lho. Bukti itu harus dibuktikan, ini bukti yang sesuai alat bukti. Jangan ucapan penyidik itu bukan bukti dan petunjuk. Bahaya disini kalau sudah masuk berkas apalagi DPO itu yang harus dilakukan," bebernya.