- tim tvOne
2 DPO Fiktif Muncul di Praperadilan Pegi, Eks Wakapolri Serang Polda Jabar: Buktikan!
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dibuat geger dengan sidang Praperadilan Pegi dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, di PN Bandung.
Hal ini lantaran, dua (2) nama DPO muncul di dalam jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sontak, hal itu dianggap janggal oleh Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
Menurutnya, kalau DPO itu dinyatakan tidak ada, ya harus dibuktikan, seperti ada tidaknya surat keterangan kematian.
"Dan surat keterangan kematian itu harus dibuktikan lagi yang mati itu benar-benar DPO gak?," beber Oegroseno yang dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (7/7/2024).
Ia juga menilai, bahwa tidak bisa polisi hanya menghapus atau mendelete DPO begitu aja.
"Ini bicara hukum lho. Bukti itu harus dibuktikan, ini bukti yang sesuai alat bukti. Jangan ucapan penyidik itu bukan bukti dan petunjuk. Bahaya disini kalau sudah masuk berkas apalagi DPO itu yang harus dilakukan," bebernya.
Selain itu, dia juga menyoroti penetapan DPO Pegi alias Perong.
Menurutnya, penentuan DPO itu tidak bisa sembarangan, tapi ada aturan khusus.
Misalnya, ia katakan, dia pernah dipanggil sebagai tersangka 3 kali berturut dan tidak hadir.
Hal ini juga harus didukung dengan alat bukti.
"Baru kalau itu disiapkan DPO. DPO harus alamatnya jelas," bebernya.
Dalam kasus pembunuhan, rudapaksa atau penganiayaan dengan pemberatan, DPO harus dipastikan benar-benar dan harus ada fotonya.
"Ini mencari orang lho, bukan hanya cari nama, tapi cari sesuatu yang lengkap. Seseorang dibawa, dicek, gak cocok dikeluarkan. Cocok, dilanjutkan," ujarnya.
Hal ini karena, kata dia, kasus Vina ini sudah ada yang disidang, seharusnya ketika DPO sudah didapatkan, tinggal dilengkapi dengan berita acara penangkapan dan penahanan lalu dilimpahkan jaksa untuk disidangkan lagi. Bukan lagi mencari alat-alat bukti lagi.
Lalu, Oegroseno mempertanyakan kelengkapan saat menentukan Pegi sebagai DPO
"Menentukan DPO apakah sudah ada surat panggilan tersangka, orangtua sudah ada wawancara belum. ciri-cirinya.
Bukan DPO sudah dicari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya," bebernya.
Sebab ia menilai soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, barang bukti kartu keluarga, ijazah itu tidak nyambung.
"Kartu keluarga, surat-surat lainnya, bukan surat alat bukti dalam KUHAP. Surat itu biasanya dalam kasus pemalsuan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Munculnya dua nama DPO, Dani dan Andi dalam jawaban gugatan praperadilan itu terungkap saat kuasa hukum Polda Jabar membacakan kesaksian Jaya, terpidana yang sudah divonis seumur hidup.
Dalam kesaksiannya, Jaya menerangkan saat kejadian Dani dan Andika melempari korban dengan baru diikuti saksi dan teman-temannya.
Setelah itu, Dani dan Andika mengajak saksi Hadi, Andi, Eka, Eko, Supriyanto, Sudirman dan Pegi alias Perong untuk mengejar korban.
Korban Vina ketika sampai di lahan kosong, setelah turun dari motor langsung dipukul oleh saksi Eko Ramdhani, Sudirman, Hadi, Dani kemudian Andi memukul Vina di bagian pipi kiri.
Kemudian Pegi alias perong memukul dengan menggunakan tangan kosong di bagian hidung sampai berdarah.
Andika memukul menggunakan tangan kosong di bagian kepala belakang, hingga Vina pingsan atau tidak sadarkan diri.
"Korban Vina diangkat Andika, Andi, Pegi alias Perong e arah dekat Rizky dalam keadaan telentang," terang tim hukum Polda Jabar.
Tak hanya menganiaya Vina, dalam berkas itu juga menyebut bahwa Andi juga lah yang membuka pakaian dan menutup mulut Vina, sebelum akhirnya disetujui ramai-ramai oleh Eko, Dani, Andika, Pegi, Sudirman, Hadi, Supriyanto, Eko Ramdhani.
Sementara, bila dilihat dari keputusan Polda Jabar, merka telah menghapus dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, berbuntut panjang.
Dua DPO yang dihapus itu adalah Dani yang sebelumnya disebut berusia 20 tahun saat kejadian atau kini 28 tahun.
Dalam daftar DPO kasus Vina, Dani disebut memiliki tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.
Sementara DPO kedua adalah Andi yang berusia 23 tahun saat kejadian atau 31 tahun saat ini.
Dani disebut berciri khusus tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Bahkan, dua DPO ini dirilis bersama Pegi alias Perong.
Namun, setelah Pegi alias Perong ditangkap, polisi justru menghapus Dani dan Andi dalam daftar pencarian orang. (aag)