- IST
Bertemu Wiranto, Bamsoet Singgung Parpol Cenderung Buru Calon Kepala Daerah Bukan Kader
Bamsoet mengatakan, Wiranto menyarankan amendemen UUD 1945 harus melihat dan mencari waktu yang tepat.
"Intinya adalah bahwa kita perlu kembali kepada sistem demokrasi, sistem politik yang sesuai dengan jati diri bangsa kita," katanya.
Tak hanya itu, Bamsoet juga membahas seandainya terjadi masalah kebuntuan politik yang berujung pada kekosongan kekuasaan. Misalnya, menurut dia, ketika pemilihan umum (pemilu) tidak mampu dilaksanakan tepat waktu, sementara jabatan-jabatan yang dihasilkan oleh pemilu harus diputuskan.
"Dan kita tahu bahwa tidak mungkin ada Plt (pelaksana tugas) presiden maupun Plt wakil presiden. Tidak mungkin kepada pejabat DPR, DPRD, dan seterusnya. Kalau kepala daerah mungkin ada," ujar Bamsoet.
Dalam kesempatan yang sama, Wiranto menyampaikan, dalam membuat sebuah keputusan dalam bernegara, seluruh pihak harus belajar dari sejarah.
Menurut dia, sejarah tersebut bisa menjadi referensi di masa kini untuk masa yang akan datang.
"Dengan demikian maka, apa yang kita lakukan saat ini, tentu belum sempurna. Dari referensi masa lalu kita mencoba untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan dan berbagai hal. Untuk apa? Untuk kita bisa mulus mencapai sasaran-sasaran masa depan itu," kata Wiranto.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta). Kemudian, tahap pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. (ebs)