MOU Bank DKI dan PW Muhammadiyah DKI Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Dorong Inklusi Keuangan, Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta

Minggu, 7 Juli 2024 - 10:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.comBank DKI melalui Unit Usaha Syariah (UUS) siap mendukung kebutuhan transaksi perbankan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU), yang ditandatangani oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus dan Ketua PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Akhmad H. Abubakar di Jakarta pada Sabtu (06/07). 

Penandatanganan ini bertepatan dengan acara Pengajian Rutin Bulanan yang bertema 'HARI BER-MUHAMMADIYAH' dan turut dihadiri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, serta sejumlah tokoh penting dari PW Muhammadiyah DKI Jakarta. 

Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo menyampaikan harapannya dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di DKI Jakarta. 

“Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah terus mengembangkan produk dan layanan yang inovatif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami yakin, kolaborasi dengan PWM DKI Jakarta ini akan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian syariah di Jakarta,” kata Agus.

“Bank DKI juga terus mendukung layanan perbankan digital yang dapat dipergunakan oleh PW Muhammadiyah dan juga Amal Usaha Muhammadiyah untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan tempat ibadah,” sambungnya

Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup kerja sama penyediaan produk dan layanan keuangan syariah bagi PWM DKI Jakarta, di antaranya pembukaan produk tabungan, giro dan deposito, produk pembiayaan konsumer seperti Kredit Multi Guna iB dan KPR iB baik komersil maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta pembiayaan ritel dan korporasi. 

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umroh, pemanfaatan produk dan layanan, serta program yang berdasarkan prinsip perbankan syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral