Susno Duadji.
Sumber :
  • Susno Duadji Channel

Dugaan Kuat Susno Duadji Curigai Aep Sebagai Pelaku Kasus Vina Cirebon, Pertanyakan Kenapa Tahu Persis Soal Hal ini

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Susno Duadji kembali engungkapkan jika ia mencurigai Aep merupakan pelaku kasus Vina Cirebon.

Alasan Susno Duadji mencurigai Aep sebagai pelaku kasus Vina Cirebon pun bukan tanpa alasan.

Susno Duadji mempertanyakan, darimana Aep bisa mengetahui 11 orang terpidana kasus Vina Cirebon yang ada dalam BAP Rudiana.

“Jangan-jangan si Aep pelakunya ko bisa tahu persis,” kata Susno Duadji, Sabtu (6/7/2024).

Bahkan Susno Duadji pun mengatakan semoga Aep tidak melarikan diri, jika memang betul terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

“Saya curiga besar, mudah-mudahan gak lari bisa jadi Aep pelakunya,sambung Susno Duadji.

Sebab itu lah yang membuat Susno Duadji mengusulkan agar penyidik kembali ke titik awal, dan merinci ulang awal-mula kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 sialam.

“Jadi penyidik si Pegi harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah,” ujar Susno Duadji.

Kemudian Susno Duadji pun memberikan saran agar penyidik membuka CCTV kasus Vina Cirebon, terlebih anak buah Iptu Rudiana pernah menyitanya.

“Kenapa nggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka?” kata Susno Duadji.

Susno Duadji pun merasa heran, kenapa kesaksian Aep dalam kasus Vina Cirebon tidak diperdalam oleh penyidik.

“Kenapa nggak diperdalam Aep yang tahu persis, jangan-jangan Aep ini pelaku,”tutur Susno Duadji.

Sebelumnya, Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
01:52
05:00
Viral