- istimewa - Istock photo
Mencengangkan, Polisi Dapati 4 Senjata Api Ilegal di Rumah DPRD Koboy Lampung Tengah
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal," pungkas AKBP Andik.
Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial soal detik-detik kronologi DPRD Koboy tembak warga di Lampung Tengah saat resepsi pernikahan.
Sontak, unggahan kabar tersebut mengundang reaksi netizen dalam bentuk komentar yang pedas.
Dilansir dari media sosial yang mengunggah kabar teresebut, anggota DPRD koboy itu berinisial MSM (42), yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara," kata Andik dikutip dari instagram Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi.