- istimewa - Istock photo
Mencengangkan, Polisi Dapati 4 Senjata Api Ilegal di Rumah DPRD Koboy Lampung Tengah
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut tewasnya Salam (35) yang ditembak DPRD Koboy, berinisial MSM (42), di Lampung Tengah saat acara resepsi, pada Sabtu (6/7).
Polres Lampung Tengah langsung gerak cepat untuk menahan DPRD Koboy, berinisial Muhammad Saleh Mukadam (42).
Bahkan yang lebih mencengangkannya lagi, kini Polres Lampung Tengah menyita empat senjata api ilegal anggota DPRD Koboy Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam.
"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024).
Senjata-senjata itu menjadi barang bukti.
Berikut ini jenis-jenis senjata api milik Saleh Mukadam:
1. Zoraki Mod 914-T dan magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
3. Senjata api HS dan magasin
4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal," pungkas AKBP Andik.
Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial soal detik-detik kronologi DPRD Koboy tembak warga di Lampung Tengah saat resepsi pernikahan.
Sontak, unggahan kabar tersebut mengundang reaksi netizen dalam bentuk komentar yang pedas.
Dilansir dari media sosial yang mengunggah kabar teresebut, anggota DPRD koboy itu berinisial MSM (42), yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara," kata Andik dikutip dari instagram Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi.
Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Polisi pun langsung mengamankan MSM.
Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti beberapa pucuk senjata api, munisi hingga magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," ujar Andik.
Kemudian, dikatakannya, berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
"Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," bebernya. (aag)