- tvOneNews/Aldi Herlanda
Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Pede Kliennya Bukan Pembunuh Vina, Sebut Punya Saksi Ini: Sudah Jelas Salah Tangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi merasa percaya diri bahwa kliennya bukan pembunuh Vina dan Eky di tahun 2016 lalu.
Marwan menegaskan, ahli dari pihak Pegi Setiawan sudah sangat jelas menilai soal penetapan tersangka kasus Vina dan Eky.
Berdasarkan keterangan para ahli dari pihak Pegi Setiawan, terjadi salah tangkap dan kliennya itu tidak terlibat kasus kematian Vina dan Eky.
"Yang DPO adalah Pegi Perong sementara kami Pegi Setiawan, bagiamana statusnya? Menurut hali kami harus digugurkan karena Pegi Setiawan harus dibebaskan," kata Marwan, dikutip Minggu (7/7/2024).
Ia juga menegaskan, di dalam berkas-berkas di persidangan ditunjukkan adanya salah tangkap dari polisi.
"Kami menunjukkan di berkas-berkas kami juga sudah ada kalau itu memang salah tangkap. Udah jelas semuanya," kata Marwan menambahkan.
Tak tanggung-tanggung, Marwan memiliki keyakinan 99 persen soal salah tangkapnya Pegi Setiawan ini.
Sebab, dari salah satu saksi saja, menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak ada Cirebon pada malam kematian Vina dan Eky.
Hal itu dibuktikan oleh keterangan Bondol, teman sesama kuli bangunan yang sempat diantar Pegi menaiki bus dari Bandung ke Cirebon.
"Kami kemarin juga mendatangkan saksi fakta, yang malam itu kejadian perkara, seperti Bondol itu. Bondol itu kan diantar oleh Pegi Setiawan naik angkot," kata dia.
Marwan menjelaskan, Bondol sampai di Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB dan berhenti di dekat TKP pembunuhan Vina karena tak jauh dari rumahnya.
"Sampai di TKP jam 11 (malam) dia melihat ada kerumunan orang. Secara logika saja, Bondol sampai di sini jam 11, nggak mungkin dong Pegi Setiawannya pergi ke sana," kata dia lagi.
Ia pun berharap hakim sidang praperadilan bisa memberikan putusan yang paling adil esok Senin (8/7/2024). (iwh)