- istimewa - Antara
DPRD Minta Depo Peti Kemas Tak Berizin Lengkap Ditertibkan
"Karena melalui cara itu bisa didapati fakta apakah tempat usaha itu sudah mengantongi izin lengkap sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Dia mengatakan Pemkot Surabaya juga bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata, dan bermain-main dengan regulasi.
Toni menyatakan ketegasan itu bukan berarti pemkot setempat antiinvestasi, tetapi merupakan suatu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bertambahnya PAD.
"Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah memastikan bahwa aturan berjalan secara baik," kata dia.
Mas Toni menyatakan rapat bersama Satpol PP dan kecamatan digelar dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan yang telah dilakukan kepada para pelaku usaha depo peti kemas.
"Kami cek apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen yuridisnya, setelah meminta Pemkot melakukan teguran," ujarnya.
Menurut dia, pemkot setempat harus berani mengambil tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang abai terhadap teguran tersebut.