Mantan Ketua MK Jimly Sebut Gugatan Anwar Usman di PTUN Salah Kamar, Begini Penjelasannya.
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Ketua MK Jimly Sebut Gugatan Anwar Usman di PTUN Salah Kamar, Begini Penjelasannya

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:59 WIB

"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final,” kata dia.

 

Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya, MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya.

 

Akan tetapi, kata dia, dalam konteks tersebut secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.

 

Oleh karena itu, kata Jimly, itu adalah pernyataan yang tepat karena sejatinya objek perkara yang bisa diadili di PTUN adalah keputusan administrasi yang mengandung unsur hukum.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral