Sumber :
- ANTARA
Mantan Ketua MK Jimly Sebut Gugatan Anwar Usman di PTUN Salah Kamar, Begini Penjelasannya
Minggu, 7 Juli 2024 - 17:59 WIB
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.
Dalam keputusan MK yang digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.(ant/lgn)