Mantan Ketua MK Jimly Sebut Gugatan Anwar Usman di PTUN Salah Kamar, Begini Penjelasannya.
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Ketua MK Jimly Sebut Gugatan Anwar Usman di PTUN Salah Kamar, Begini Penjelasannya

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:59 WIB

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.

 

Dalam keputusan MK yang digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral