- istimewa
Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Pengacara Pegi Yakin Menang di Praperadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya sebut Polda Jabar melakukan kesalahan fatal, salah satunya penyidik bertindak tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Namun, Pengacara Pegi Setiawan Imanullah juga yakin hakim tunggal praperadilan akan mengabulkan permohonan alias Pegi Setiawan dinyatakan bukan pelaku pembunuhan kasus Vina Cirebon.
“Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik,” ujar Imanullah di Cirebon, pada Minggu (7/7/2024).
Sebelumnya dia katakan, pihaknya sudah melakukan kerja keras, baik dari awal sidang Praperadilan pertama hingga saat ini.
Hal ini tak lain untuk membuktikan bahwa Pegi tak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, ia juga beberkan, bahwa pihaknya mengambil kesimpulan dari sidang Praperadilan, yakni sebelas analisa.
"Di mana 11 analisa hukum ini untuk majelis hakim mempertimbangkan dan memutuskan dalam keputusan pada Praperadilan hari Senin (8/7) esok," katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya kesalahan besar Polda Jabar dan hal ini membuat Pegi tidak bersalah.
"Kesalahan besar itu, pihak penyidik tidak menggunakan SOP dalam penyidikan dan mencari sebuah kebenaran."
"Artinya, sudah tidak menggunakan pasal 184, yang mana SOP satu contohnya seperti pemanggilan tersangka, menahanan, penyitaan barang bukti dan masih banyak dilanggar oleh penyidik," jelasnya.
Jadi, ini merupakan prosedur yang sangat fatal dan penyidik tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Dan berakibat Pegi Setiawan ditangkap, dan seharunya ditangkap Pegi Perong, bukan Pegi Setiawan," ujarnya.
"Bahkan, Pegi klien kami yang ditangkap bukan pegi yang memiliki masalah dan terlibat hukum apapun," pungkasnya.
Maka harapan pihaknya, kata dia, Polda Jabar ke depannya seharusnya lebih bekerja secara profesional.
Sebelumnya diberitakan, Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan besok lewat putusan sidang praperadilan kasus kematian Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Bagaimana peluang Pegi Setiawan? Apakah gugatan Pegi Setiawan akan dikabulkan? atau malah ditolak oleh hakim?
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki tahap akhir pada Jumat (5/7/2024) lalu.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar telah menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim.
Tim kuasa hukum Polda Jabar bersikukuh menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang disampaikan sidang praperadilan.
Sementara tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar gagal membuktikan Pegi Setiawan adalah Perong pembunuhan Vina dan Eky.
Tim hukum Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tentunya setelah kita kaji semuanya, kami tolak," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan lat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan.
"Kesimpulan kami saja, kami minta agar tersangkanya Pegi Setiawan digugurkan, sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli memang harus digugurkan dan dibebaskan intinya ke sana," kata kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi, di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Optimisme juga disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin.
"Berangkat dari keyakinan kami dan dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan baik ali, saksi fakta, kemudian bukti surat semuanya, menurut hemat kami tidak ada alasan untuk hal ini tidak dikabulkan," tuturnya, Minggu (7/7/2024).
"Kami pastikan, permohonan kami diterima untuk seluruhnya," tambahnya.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan akta di persidangan alat bukti yang diklaim oleh pihak Polda Jabar tidak terjadi persesuaian.
"Alat bukti satu dengan alat bukti lainnya tidak terjadi persesuaian," katanya kepada tvOne. (aag)