Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Ditentukan, Pakar Hukum Pidana Terang-terangan 'Sindir' Polda Jabar Bakal Kalah Gegara Tato.
Sumber :
  • istimewa

Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Ditentukan, Pakar Hukum Pidana Terang-terangan 'Sindir' Polda Jabar Bakal Kalah Gegara Tato

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal segera ditentukan terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Kubu Pegi Setiawan berkeyakinan bahwa majelis hakim bakal mengabulkan gugatan praperadilan, sementara Polda Jabar tetap pada pendirian penetapan tersangka.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi jalannya praperadilan Pegi Setiawan.

Menurutnya, Pegi Setiawan berpeluang besar lolos dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyebutkan ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) soal bentuk tato.

"Bentuk fisiknya ya bahwa yang namanya Pegi itu ya umpamanya di dalam putusan pengadilan itu digambarkan rambutnya keriting, kemudian ada bekas tato yang katanya dihilangkan melalui digosok," kata Abdul Fickar kepada tvOne, Minggu (7/7/2024).

Abdul menjelaskan bekas tato yang disebutkan dalam berkas DPO tersebut tidak terbukti terhadap Pegi Setiawan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral