- istimewa
Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Ditentukan, Pakar Hukum Pidana Terang-terangan 'Sindir' Polda Jabar Bakal Kalah Gegara Tato
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal segera ditentukan terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Kubu Pegi Setiawan berkeyakinan bahwa majelis hakim bakal mengabulkan gugatan praperadilan, sementara Polda Jabar tetap pada pendirian penetapan tersangka.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi jalannya praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, Pegi Setiawan berpeluang besar lolos dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyebutkan ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) soal bentuk tato.
"Bentuk fisiknya ya bahwa yang namanya Pegi itu ya umpamanya di dalam putusan pengadilan itu digambarkan rambutnya keriting, kemudian ada bekas tato yang katanya dihilangkan melalui digosok," kata Abdul Fickar kepada tvOne, Minggu (7/7/2024).
Abdul menjelaskan bekas tato yang disebutkan dalam berkas DPO tersebut tidak terbukti terhadap Pegi Setiawan.
Sebab, dia menekankan untuk menghapus tato, pasti meninggalkan bekas.
Sementara itu, tubuh Pegi Setiawan tidak terlihat adanaya bekas penghapusan tato.
"Padahal secanggih apapun menghilangkan tato ya itu pasti bekasnya pasti ada gitu loh. Nah itu polisi alasannya sudah pakai alat sedemikian rupa begitu," jelasnya.
Selain itu, dia menyinggung rumah sakit Indonesia yang belum bisa menghapus tato tanpa meninggalkan bekas.
Hal itu dikatakan Abdul Fickar menyinggung pekerjaan Pegi Setiawan yang tidak memungkinkan melakukan operasi menghilangkan tato.
"Menurut saya sih di Indonesia ini belum ada rumah sakit yang bisa menghilangkan itu dia harus pergi ke Singapura gitu. Nah, boro-boro kan Pegi cuman pegawai bangunan aja pekerja bangunan aja boro-boro menghilangkan tato ke Singapura gitu," kata dia.
Dengan demikian, dia menilai ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan sudah berbeda.
Menurutnya, kondisi itu bisa memperkuat putusan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan.
"Jadi, menurut saya itu tidak logik gitu. Jadi tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik yang diputuskan oleh pengadilan. Karena itu menurut saya kansnya cukup cukup besar gitu ya," ucapnya.
"Praperadilan itu menyatakan bahwa Pegi yang sesungguhnya bukan ini, ya menjadi error in persona. Jadi, salah orang," imbuhnya.(lgn)