Tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Istimewa

Polda Jabar Dinilai 'Gagal' Buktikan Pegi Setiawan adalah Perong, Ternyata Alat Bukti Tak Ada Persesuaian..

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:58 WIB

"Semua dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tentunya setelah kita kaji semuanya, kami tolak," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan. 

"Kesimpulan kami to the point saja, kami minta agar tersangkanya Pegi Setiawan digugurkan, sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli memang harus digugurkan dan dibebaskan intinya ke sana," kata kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi, di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Optimisme juga disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin.

"Berangkat dari keyakinan kami dan dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan baik ali, saksi fakta, kemudian bukti surat semuanya, menurut hemat kami tidak ada alasan untuk hal ini tidak dikabulkan," tuturnya, Minggu (7/7/2024).

"Kami pastikan, permohonan kami diterima untuk seluruhnya," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral