Sumber :
- Dok. tvOnenews.com
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...
Senin, 8 Juli 2024 - 00:30 WIB
Kemudian terdapat pula satu buah tas senjata warna hijau, satu pucuk senpi HS dan magazine, satu pucuk senpi Revolver Cobr, dua buah magazine 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm, dan tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Kini anggota DPRD Lampung Tengah tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menetapkan Mukadam sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara. (raa)