Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Senin, 8 Juli 2024 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.

Kasus penembakan itu terjadi tat kala Salam tengah mengikuti prosesi pernikahan warga setempat pada Sabtu (6/7/2024) pagi.

Kala itu, anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (MSM) hadir untuk melepaskan tembakan pada prosesi pernikahan tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kala itu Mukadam hadir sebagai tokoh warga untuk melepaskan tembakan pada tradisi pernikahan tersebut.

"Pistol milik anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," kata Andik kepada awak media, Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Andik menuturkan kala menembakkan pistol tersebut Mutaram justru mengarah ke korban yang ada di lokasi.

Lantas timah panas yang dihempaskan dari senjata api (senpi) milik anggota DPRD Lampung Tengah itu pun menembus kepala dari korban.

Saat itu korban pun langsung tewas di lokasi dengan kondisi berlumuran darah usai kepalanya tertembus timah panas.

"Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya," ujarnya.

Adapun Andik mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi resmi yang dilakukan Laboratorium Forensik.

"Hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," katanya.

Di sisi lain, Andik mengaku pihaknya mendapati barang bukti senpi yang digunakan anggota DPRD Lampung Tengah saat menembak mati seorang warga.

Tak hanya itu, kepolisian turut serta mendapati adanya kepemilikan senpi oleh anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.

Barang bukti itu antara lain yakni satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, dan satu buah magazine.

Kemudian terdapat pula satu buah tas senjata warna hijau, satu pucuk senpi HS dan magazine, satu pucuk senpi Revolver Cobr, dua buah magazine 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm, dan tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Kini anggota DPRD Lampung Tengah tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menetapkan Mukadam sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral