- istimewa
Ramai-ramai Dukung Cindra untuk Bawa Kasus Hasyim ke Ranah Pidana, Mike: Periksa Catatan Perilakunya
Jakarta, tvOnenews.com - Ramai-ramai dukung Cindra untuk bawa kasus asusila yang dilakukan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap dirinya ke ranah pidana.
Salah satu dukungan itu dari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati.
Kata dia Mike, kasus tindak asusila ini sangat bisa berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.
Namun, dia mengingatkan bahwa tindak lanjut pelaporan merupakan keputusan Cindra yang merupakan korban.
"Langkah hukum ini layak untuk ditindaklanjuti," kata Mike.
Bahkan, menurut Mike, pelaporan Hasyim ke arah pidana berhubunhan erat dengan penegakan hukum kasus serupa lainnya.
Kemudian, dia tegaskan, siapapun pelaku kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan pejabat publik dapat dijerat sanksi pidana.
Lanjutnya menjelaskan, dalams setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban.
Kemudian ia juga menilai, berbagai kemungkinan dapat terjadi kepada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi.
Tak hanya Mike yang mendukung, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut mendukung jika Cindra menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Walaupun begitu, dia juga ingatkan, bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan delik aduan, di mana korban harus sukarela melaporkan kasusnya.
"Mungkin pelaporan agak sulit dilakukan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya masalah teknis ini bisa dimudahkan oleh pemerintah Indonesia," bebernya.
Bahkan Kanti meminta agar anggota KPU pengganti Hasyim mendatang dipastikan tidak pernah terlibat kasus serupa.
"Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang bersangkutan, mulai dari segi psikologi sampai catatan perilaku sosialnya," pungkasnya.
Selain Kanti, mahasiswa UI hingga UGM juga mendukung Cindra untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus tindakan asusila.
Akan tetapi, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela.
"Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," ujar Nada dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (7/7/2024).
Selain itu, Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal juga bersuara, bahwa pihaknya mendukung korban Cindra untuk melaporkan kasus asusila ke ranah pidana.
"Kami melihat tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik," ujar Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal. (aag)