Sumber :
- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hakim Perintahkan Polda Jabar Segera Lakukan Ini
Senin, 8 Juli 2024 - 10:40 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
Hal itu dikatakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.
Perintah terhadap Polda Jabar itu disampaikan Eman usai dirinya menyampaikan bahwa penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman.
Selain itu, Eman juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak dipulihkan kedudukan hingga harkat serta martabatnya usai status tersangkanya diputuskan tidak sah.