Sumber :
- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hakim Perintahkan Polda Jabar Segera Lakukan Ini
Senin, 8 Juli 2024 - 10:40 WIB
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujar Eman.
Diketahui, sidang praperadilan kasus tersebut sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Kemudian, satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Selanjutnya, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. (dpi)