Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Raisan Al Farisi-Antara

3 Perintah Maut Hakim PN Bandung ke Polda Jabar Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan di Kasus Vina Cirebon

Senin, 8 Juli 2024 - 11:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman keluarkan 3 perintah ke Polda Jabar soal Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Hakim tunggal Eman memerintahkan Polda Jabar untuk setop penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim Eman saat membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi dari tahanan.

Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah batal demi hukum.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegasnya.

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral