Sumber :
- Raisan Al Farisi-Antara
3 Perintah Maut Hakim PN Bandung ke Polda Jabar Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan di Kasus Vina Cirebon
Senin, 8 Juli 2024 - 11:43 WIB
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.
"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.
Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.(lkf)