Pegi Setiawan..
Sumber :
  • Istimewa

Pegi Setiawan Bisa Dapat Ganti Rugi Usai Diputuskan Bebas, Sebegini Nilainya, Wow

Senin, 8 Juli 2024 - 12:45 WIB

Namun, jika kesalahan penangkapan itu mengakibatkan luka berat atau cacat, maka korban salah tangkkap berhak menerima ganti rugi Rp 25-300 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman. (dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral