Kolase Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Deretan Fakta Terbantahkan, Pegi Setiawan Divonis Bebas, Susno Duadji Minta Polisi Periksa 'Tersangka' Sesungguhnya Kasus Vina Cirebon, Ini Sosoknya...

Senin, 8 Juli 2024 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.

Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.

Mantan Kabareskrim Polri Menaruh Curiga Terhadap Saksi Aep Sebagai Tersangka

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tak memenuhi syarat yang diatur.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral