Pegi Setiawan..
Sumber :
  • Istimewa

Pegi Setiawan Bisa Kembali Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Senin, 8 Juli 2024 - 13:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Akhiar Salmi berpendapat bahwa Pegi Setiawan bisa saja ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus Vina oleh Polda Jawa Barat.

Adapun Pegi Setiawan baru saja diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui sidang putusan praperadilan, Senin (8/7).

Akhiar menjelaskan bahwa proses praperadilan di pengadilan itu baru menyangkut persoalan prosedural dan belum masuk kepada pokok perkara kasus tersebut.

"Pasal yang didakwakan terbukti tidaknya unsur-unsur pasal itu masih dalam prosedural. Nah, itu dapat diajukan kembali ya semestinya diajukan kembali kalau pihak penyidik yakin bahwa orang ini yang dibebaskan dari praperadilan, dikabulkan permohonan praperadilan itu memang terlibat, dapat mereka proses ulang lagi, pada umumnya begitu," kata Akhiar kepada tvOne.

Akhiar menegaskan bahwa secara prinsip hukum sangat dimungkinkan Pegi Setiawan kembali dijadikan tersangka oleh polisi, karena hingga saat ini belum terbukti pula apakah Pegi terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina.

"Secara prinsip sangat dimungkinkan itu secara hukum bisa dilanjutkan, karena belum masuk ke materi perkara, belum masuk perkara orangnya ikut terlibat enggak di dalam pembunuhan, dalam kasus ini kan pembunuhan dan pemerkosaan ya," ujar Akhiar.

Kendati demikian, lanjut Akhiar, hal itu tergantung dari sikap penyidik Polda Jabar apakah menerima putusan hakim atau tidak terkait pembatalan status tersangka Pegi.

"Mereka (penyidik) akan evaluasi, mereka akan evaluasi apakah menerima putusan ini untuk tidak dilanjutkan atau menerima putusan ini sementara, tapi ada tindak lanjutnya adalah dilanjutkan
kembali proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan proses hukum acara pidana," ujar Akhiar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral