Selebaran Polda Jawa Barat terkait Pegi Setiawan yang diduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

Ada Kabar Buruk, Pegi Setiawan Belum Dapat Hirup Udara Bebas Hari Ini, Ternyata Pasalnya...

Senin, 8 Juli 2024 - 14:30 WIB

Dia juga mengaku saat ini sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tutur dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral