Reaksi Polda Jabar soal Kemenangan Pegi Setiawan di Prapradilan, Kabid Humas: Secepatnya Kami akan Lakukan Hal Ini.
Sumber :
  • ANTARA - Tangkapan layar Kabar Siang tvOne

Reaksi Polda Jabar soal Kemenangan Pegi Setiawan di Prapradilan, Kabid Humas: Secepatnya Kami akan Lakukan Hal Ini

Senin, 8 Juli 2024 - 15:07 WIB

tvOnenews.com - Hakim Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.

Proses prapradilan pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung memenangkan Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.

“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.

“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” imbuhnya.

(Foto: ANTARA)

Hasil ini kemudian dirayakan keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan. 

“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ungkap hakim Eman.

Pihak Polda Jabar kemudian ditanya oleh awak media bagaimana pendapatnya soal kemenangan Pegi Setiawan di prapradilan.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast

Lantas bagaimana tahapan pembebasan, apakah memang harus direhabilitasi terlebih dahulu atau ada denda yang harus dibayar sesuai dengan bacaan hakim? 

“Secepatnya kami akan penuhi sesuai dengan putusan hasil sidang prapadilan,” ucap Abast.

Kemudian ditanya soal status DPO nama Pegi Perong, Abast menjawab secara normatif.

“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita harus bersabar. Tentunya kami akan melakukan secepatnya,” ujar Abast.

Adapun terkait salinan putusan, Polda Jabar berharap pengadilan bisa menyerahkan secepatnya kepada mereka.

(Foto: ANTARA - Tangkapan layar Kabar Siang tvOne)

Sosok Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 22 Mei 2024 lalu di Bandung. 

Pihak kepolisian meyakinkan publik bahwa Pegi yang ditangkap adalah benar tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Polisi mengaku telah mengantongi bukti-bukti yang kuat bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang sudah menjadi DPO sejak delapan tahun silam.

Pegi sendiri dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah tersangka. Sejumlah pengacara pun berminat memberi pembelaan hukum terhadap Pegi.

Akhirnya pada proses prapradilan pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.

(amr)

Follow tvOnenews.com di sini Google News

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral