Pegi Setiawan..
Sumber :
  • Istimewa

Seolah-olah 'Hancurkan' Reputasi Polda Jabar, Ternyata Sumpah Serapah Pegi Setiawan Ini Akhirnya Terbukti di Kasus Vina Cirebon

Selasa, 9 Juli 2024 - 07:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tersaji usai putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya telah mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.

Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.

Dengan keputusan hakim tersebut, membuktikan sumpah serapah yang Keluar dari mulut Pegi Setiawan usai ditetapkan tersangka di kasus Vina Cirebon akhirnya terbukti.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral