Pegi Setiawan..
Sumber :
  • Istimewa

Seolah-olah 'Hancurkan' Reputasi Polda Jabar, Ternyata Sumpah Serapah Pegi Setiawan Ini Akhirnya Terbukti di Kasus Vina Cirebon

Selasa, 9 Juli 2024 - 07:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tersaji usai putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya telah mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.

Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.

Dengan keputusan hakim tersebut, membuktikan sumpah serapah yang Keluar dari mulut Pegi Setiawan usai ditetapkan tersangka di kasus Vina Cirebon akhirnya terbukti.

Kala itu, Pegi alias Perong secara spontan dengan nada suara tinggi mengatakan bahwa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam terhadap kasus tersebut. 

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah," demikian teriakan Pegi alias Perong.

Merasa difitnah dalam kasus pembunuhan tersebut Pegi alias Perong pun menyebut rela mati jika diperlukan.

"Ini fitnah. Saya rela mati," tegas dia. 

Lagi-lagi Pegi alias Perong pun merasa tuduhan yang dilakukan Polda Jabar tersebut adalah salah dan dirinya mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut. 

"Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan," katanya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.

Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.

Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral