Sumber :
- Kolase tim tvOne
Terang-benderang Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Keterangan Aep Disebut Barang Paling Merusak Pengungkapan Fakta
Senin, 8 Juli 2024 - 15:47 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam dalil putusannya menyebutkan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Kondisi itu pun kembali mendapat sorotan tajam dari Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel terkait putusan praperadilan tersebut.
Reza menyinggung keterangan Aep, yang selama ini disebut sebagai saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, adalah barang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Dia menuding Aep memberikan keterangan palsu saat mengaku melihat Pegi Setiawan turut membunuh Vina dan Eky.
Bahkan, jauh sebelumnya pada 2016, Aep juga mengutarakan bahwa para terpidana kasus Vina terlibat.