Terang-benderang Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Keterangan Aep Disebut Barang Paling Merusak Pengungkapan Fakta.
Sumber :
  • Kolase tim tvOne

Terang-benderang Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Keterangan Aep Disebut Barang Paling Merusak Pengungkapan Fakta

Senin, 8 Juli 2024 - 15:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam dalil putusannya menyebutkan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Kondisi itu pun kembali mendapat sorotan tajam dari Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel terkait putusan praperadilan tersebut.

Reza menyinggung keterangan Aep, yang selama ini disebut sebagai saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, adalah barang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Dia menuding Aep memberikan keterangan palsu saat mengaku melihat Pegi Setiawan turut membunuh Vina dan Eky.

Bahkan, jauh sebelumnya pada 2016, Aep juga mengutarakan bahwa para terpidana kasus Vina terlibat.

Menurut Reza, Aep mesti segera diperiksa soal keterangannya yang berani dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pasalnya, Aep tidak pernah dihadirkan selama persidangan kasus Vina 2016 silam.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?"tambahnya.

 

Selain itu, Reza turut menyoroti keterangan terpidana Sudirman, yang mana mengakui bahwa Pegi Setiawan turut terlibat dalam kasus tersebut.

 

Dia mengatakan Sudirman ialah sosok yang rapuh karena ingatannya manusia terbatas.

 

"Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh," jelasnya.

 

Seperti diketahui, Sudirman dikatakan kuasa hukumnya, Titin Suhartin memiliki keterbatasan mental.

 

Oleh karena itu, Reza meminta Sudirman mendapatkan pendampingan ekstra agar tidak disalahgunakan keterangannya.

 

"Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tuturnya.

 

Sementara itu, Reza menilai framing yang dilakukan Polda Jabar soal Pegi Setiawan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky terpatahkan.

 

Menurutnya, kondisi tersebut bakal memengaruhi proses hukum para terpidana yang masih menjalani hukuman sumur hidup.

 

"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana," kata dia.

 

Reza lantas menyinggung keabsahan penegakan hukum terhadap para terpidana lainnya.

 

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?"imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral