Saksi Kunci Aep Bisa Bikin Polda Jabar 'Malu' Usai Pegi Setiawan Bebas Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Begini Ulasannya.
Sumber :
  • istimewa

Saksi Kunci Aep Bisa Bikin Polda Jabar 'Malu' Usai Pegi Setiawan Bebas Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Begini Ulasannya

Senin, 8 Juli 2024 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kunci Aep disebut memberi keterangan palsu lantaran mengaku melihat Pegi Setiawan alias Perong terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.

Keterangan Aep pun akhirnya dipatahkan majelis hakim PN Bandung seusai mengabulkan gugatan Pegi Setiawan setelah ditetapkan tersangka Polda Jabar.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pihak kepolosian dalam hal ini Polda Jabar mesti kembali memeriksa Aep.

Namun, dia menilai keterangan Aep tersebut juga mesti diselidiki soal adanya dugaan intimidasi dari beberapa pihak.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?"kata Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Reza menegaskan Aep harus menerima akibatnya karena diduga memberi keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dia merinci bahwa Aep tegas menyebut melihat Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina dan Eky.

Kendati demikian, keterangan Aep tersebut awalnya dikonfirmasi oleh Iptu Rudiana, ayah korban Eky yang saat itu sebagai anggota Resersenarkoba Polres Cirebon.

Kejanggalan makin terungkap seusai Aep tidak pernah dihadirkan selama persidangan kasus Vina dan Eky.

Saat itu, Polda Jabar dan Kejaksaan tidak bisa menghadirkan Aep di persidangan, sehingga keterangannya hanya dibacakan.

Menurut Reza, kondisi tersebut harus segera dibenahi aparat penegak hukum di Indonesia.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, adalah barang paling merusak pengungkapan fakta," tegasnya.

Selain itu, Reza turut menyoroti keterangan terpidana Sudirman, yang mana mengakui bahwa Pegi Setiawan turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan Sudirman ialah sosok yang rapuh karena ingatannya manusia terbatas.

"Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh," jelasnya.

Seperti diketahui, Sudirman dikatakan kuasa hukumnya, Titin Suhartin memiliki keterbatasan mental.

Oleh karena itu, Reza meminta Sudirman mendapatkan pendampingan ekstra agar tidak disalahgunakan keterangannya.

"Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tuturnya.

Sementara itu, Reza menilai framing yang dilakukan Polda Jabar soal Pegi Setiawan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky terpatahkan.

Menurutnya, kondisi tersebut bakal memengaruhi proses hukum para terpidana yang masih menjalani hukuman sumur hidup.

"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana," kata dia.

Pegi Setiawan bebas dari kasus Vina

Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina setelah di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan mengabulkan semua gugatan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan.

Di sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO dan tersangka kasus Vina tidak sah.

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dinilai Hakim Eman tidak sesuai prosedur, sehingga status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina harus dicabut.

Meski demikian, Pegi Setiawan tidak bisa langsung keluar dari penjara di hari yang sama dengan putusan sidang praperadilan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun menyatakan bahwa pihaknya masih memproses putusan sidang tersebut.

"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).

"Kita menunggu, ya mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," kata dia menambahkan.

Menurutnya, ada proses teknis yang harus dilalui sebelum Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.

Pihak Polda Jabar pun berjanji untuk segera melakukan pembebasan atas nama pria 27 tahun tersebut.

"Jadi terkait dengan teknis, tentu akan berproses. Kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya," ujar Abast.

Hal pertama yang akan dilakukan Polda Jabar, kata Abast, adalah menjalankan putusan sidang praperadilan yakni membebaskan Pegi.

Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan termasuk untuk mengungkap siapa tersangka sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina. (lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral