Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Sumber :
  • Antara

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas Berkomentar: Harus jadi Evaluasi Bagi Polda Jabar

Senin, 8 Juli 2024 - 16:38 WIB

Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules.

Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia. (ant/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral