Kerja Scientific Crime Intestigation Polda Jabar Belum Maksimal Usai Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Bikin Catatan Krusial Kasus Vina Cirebon.
Sumber :
  • istimewa

Kerja Scientific Crime Intestigation Polda Jabar Belum Maksimal Usai Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Bikin Catatan Krusial Kasus Vina Cirebon

Senin, 8 Juli 2024 - 16:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas dari penetapan tersangka Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.

Reza mencatat sejumlah kerja scientific crime investigation Polda Jabar yang belum maksimal dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.

Dia mengatakan, masih ada salah satu alat bukti yang seharusnya bisa diperoleh Polda Jabar terkait komunikasi antar pelaku.

"Selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan autopsi mayat. Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Dia menerangkan Polda Jabar seharusnya bisa mengungkap bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak saat kali pertama penemuan Vina dan Eky di Jembatan Talun, Cirebon.

Sebab, menurutnya, kondisi itu bisa mengubah jalannya proses hukum pembunuhan Vina.

"Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti," jelasnya.

Reza memprediksi Polda Jabar telah mendapatkan bukti elektronik tersebut.

Namun, dia menyesalkan hal tersebut tidak diselidiki lebih lanjut hingga sekarang.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," urainya.

Menurut Reza, Pegi Setiawan bisa meminta ganti rugi seusai menjadi korban salah tangkap.

Bahkan, dia turut menyoroti para terpidana yang masih menjalani hukuman kasus tersebut yang mana proses hukumnya dipertanyakan.

Dia beranggapan, kondisi tersebut bisa berubah seusai Polda Jabar memeriksa kembali saksi Aep.

Sebab, Aep dinarasikan melihat dan mengetahui pembunuhan tersebut.

Bahkan, Aep mengaku melihat Pegi Setiawan turut menghabisi nyawa Vina dan Eky 2016 lalu.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," imbuhnya.

Pegi Setiawan bebas dari penetapan tersangka

Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina setelah di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan mengabulkan semua gugatan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan.

Di sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO dan tersangka kasus Vina tidak sah.

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dinilai Hakim Eman tidak sesuai prosedur, sehingga status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina harus dicabut.

Meski demikian, Pegi Setiawan tidak bisa langsung keluar dari penjara di hari yang sama dengan putusan sidang praperadilan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun menyatakan bahwa pihaknya masih memproses putusan sidang tersebut.

"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Jules, Senin (8/7/2024).

"Kita menunggu, ya mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," kata dia menambahkan.

Menurutnya, ada proses teknis yang harus dilalui sebelum Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.

Pihak Polda Jabar pun berjanji untuk segera melakukan pembebasan atas nama pria 27 tahun tersebut.

"Jadi terkait dengan teknis, tentu akan berproses. Kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya," tambahnya.

Hal pertama yang akan dilakukan Polda Jabar, kata Abast, adalah menjalankan putusan sidang praperadilan yakni membebaskan Pegi.

Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan termasuk untuk mengungkap siapa tersangka sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina.

Sebelumnya, keluarga Pegi Setiawan diketahui mengunjungi Polda Jabar untuk menjemput anaknya, karena dinyatakan tak telibat pembunuhan Vina dan Eky.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral