- istimewa
Status Tersangka Pegi Ditolak PN Bandung, Komisi III DPR Ungkit Agenda Tersembunyi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI dar Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menolak status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Nasir menilai putusan sidang praperadilan tersebut menunjukkan bahwa polisi melakukan prosedur yang salam dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Penolakan Hakim terhadap status tersangka Pegi menunjukkan ada prosedur yang salah diterapkan saat menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Nasir saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (8/7/2024).
Dia menyebut putusan sidang praperadilan tersebut sebagai pukulan telak kepada Polres Cirebon yang tak kunjung menangkap dalang dari pembunuhan Vina dan Eky.
“Putusan prapid (praperadilan) itu ibarat pukulan telak ke wajah Polres Cirebon. Karena itu kita minta Kapolri memberikan atensi dan mengawal agar kebenaran, kejujuran, dan keadilan bisa tegak,” jelasnya.
Menurutnya, Polres Cirebon tidak menerapkan prinsip profesionalisme, kekinian, dan kepercayaan masyarakat saat peristiwa itu terjadi.