Sumber :
- tim tvOne
Walau Bebas, Pegi Tak Dapat Uang Ganti dari Polda Jabar, Ternyata Karena Ini
Senin, 8 Juli 2024 - 17:36 WIB
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya. (aag)