Walau Bebas, Pegi Tak Dapat Uang Ganti dari Polda Jabar, Ternyata Karena Ini.
Sumber :
  • tim tvOne

Walau Bebas, Pegi Tak Dapat Uang Ganti dari Polda Jabar, Ternyata Karena Ini

Senin, 8 Juli 2024 - 17:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terjawab sudah harapan sebagian masyarakat soal Pegi bebas dari kasus Vina Cirebon

Pasalnya, hari Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh Petitum Pegi Setiawan pada sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan akan segera dibebaskan di penjara, imbas kasus Vina Cirebon.

Akan tetapi, dalam putusan tersebut, tak ada keterangan dari Hakim Eman Sulaeman mengenai uang ganti rugi.

Sementara, Bidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani katakan, soal uang ganti rugi tidak ada, karena dalam putusan tersebut tidak dilampirkan.

"Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7/2024).

Sementara yang akan diproses oleh Polda Jabar tak lain soal melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Selain itu juga Polda Jabar akan menghentikan penyidikannya terhadap Pegi Setiawan.

"Tadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan itu aja," bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.  

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.  

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi. 

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya. (aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral