Soal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Mabes Polri Menduga Ada Tersangka Lain.
Sumber :
  • tim tvOne - Rika Pangesti

Soal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Mabes Polri Menduga Ada Tersangka Lain

Senin, 8 Juli 2024 - 17:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lainn.

"Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," ucap Trunoyudo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

"Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y.

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral