Pegi Setiawan alias Perong.
Sumber :
  • Sumber: Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Lika-liku Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Jadi Tersangka, hingga Akhirnya Dinyatakan Bebas oleh Hakim

Senin, 8 Juli 2024 - 18:13 WIB

Gugatan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Permohonan tadi diajukan dengan keyakinan, bahwa bukti yang diajukan tim penyidik Polda Jawa Barat tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dari kasus Vina Cirebon.

 

 

4. Sidang digelar, Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah

Sidang praperadilan Pegi Setiawan pun akhirnya digelar pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan pun mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan. Dengan demikian, status tersangka yang sempat diberikan oleh Polda Jawa Barat pun gugur. Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim Eman Sulaeman.

 

Hal ini tentu menjadi buah manis dari perjalanan terjal yang coba dilewati Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. Apalagi, Pegi sebelumnya sempat dijadikan buronan selama 8 tahun hingga pihak kepolisian memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dibebaskannya Pegi dari tuntutan sebagai tersangka membuat pihak kuasa hukumnya menyatakan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar. Sebab, mereka telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosuder yang ada.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral