Pegi Setiawan alias Perong.
Sumber :
  • Sumber: Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Lika-liku Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Jadi Tersangka, hingga Akhirnya Dinyatakan Bebas oleh Hakim

Senin, 8 Juli 2024 - 18:13 WIB

tvOnenews.com - Status tersangka Pegi Setiawan digugurkan dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, di sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

 

Putusan sidang tersebut menjadi buah manis dari sederet lika-liku yang harus dilalui Pegi Setiawan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat.

 

Berikut rekap lika-liku yang harus dilalui Pegi Setiawan, mulai dari buron 8 tahun, jadi tersangka, hingga diputuskan bebas oleh hakim.

 

 

 

1. Penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat

Kasus kematian Vina kembali naik ke permukaan, usai kisahnya diangkat dalam sebuah film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari. Publik pun geram karena hingga kini tidak ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman sebagai bentuk pertanggung jawaban.

 

Disebutkan, jika ada tiga orang yang menjadi pembunuh Vina dan Eky yang masih buron. Di sisi lain pihak kepolisian sudah sempat menjatuhkan hukuman pada tahun 2016 kepada tujuh orang yang diputuskan bersalah atas kasus Vina Cirebon.

 

Pihak Polda Jawa Barat menjelaskan, jika penetapan status tersangka Pegi Setiawan tak lagi mengandalkan keterangan dari pemuda yang disebut punya identitas lain bernama Robi itu. Kepolisian pun pede dengan saksi-saksi kunci yang sudah mereka mintai keterangannya.

 

"Kami tidak mengejar, apakah yang bersangkutan (Pegi Setiawan) itu pelaku atau tidak yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak dari peristiwa ini. Jadi, kita memperhatikan lagi keterangan PS yang penting kita sudah mendapatkan saksi-saksi kunci yang keterangannya juga sudah kita minta," jelas Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers penetapan tersangka Pegi Setiawan, Minggu (26/5/2024).

 

 

2. Pegi Setiawan: Saya bukan otak pembunuhan. Saya rela mati!

Dalam konferesi pers yang digelar pada Minggu (26/5/2024) lalu, Pegi Setiawan sempat meminta izin untuk berbicara. Namun, pihak kepolisian tak memberinya waktu untuk menyampaikan pernyataan apa pun.

 

Saat diperbolehkan untuk berbicara, di hadapan awak media Pegi Setiawan mengatakan jika dirinya tak bersalah. Ia bahkan menyatakan rela mati demi membuktikan jika dirinya bukanlah otak pembunuhan dari kematian Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

 

"Saya tidak pernah melakukan itu. Saya bukan otak pembunuhan. Ini adalah fitnah! Saya rela mati!," ujar Pegi Setiawan berkali-kali dengan kalimat yang sama ke hadapan awak media yang hadir.

 

 


Di hadapan Polda Jabar Pegi Setiawan teriak merasa difitnah usai dituduh membunuh dan memperkosa Vina. Sumber: Ilham Ariyansyah-tvOne.

 

 

3. Gugatan Praperadilan, jalan menuju kebebasan Pegi Setiawan

Jalan berliku harus kembali diambil oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. Lewat tim kuasa hukumnya, Pegi pun akhirnya melayangkan gugatakan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

 

Gugatan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Permohonan tadi diajukan dengan keyakinan, bahwa bukti yang diajukan tim penyidik Polda Jawa Barat tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dari kasus Vina Cirebon.

 

 

4. Sidang digelar, Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah

Sidang praperadilan Pegi Setiawan pun akhirnya digelar pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan pun mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan. Dengan demikian, status tersangka yang sempat diberikan oleh Polda Jawa Barat pun gugur. Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim Eman Sulaeman.

 

Hal ini tentu menjadi buah manis dari perjalanan terjal yang coba dilewati Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. Apalagi, Pegi sebelumnya sempat dijadikan buronan selama 8 tahun hingga pihak kepolisian memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dibebaskannya Pegi dari tuntutan sebagai tersangka membuat pihak kuasa hukumnya menyatakan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar. Sebab, mereka telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosuder yang ada.

 

"Jadi tadi kalau mengenai rehablitasi sudah dimuat dalam amar (putusan), hanya ganti kerugian yang belum," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM yang diwawancari usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).


 

5. Bebasnya Pegi Setiawan membuat kinerja kepolisian dipertanyakan

Dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman menyoroti adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jabar dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

 

Hakim menilai jika pihak kepolisian tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai saksi atau calon tersangka, sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik juga dinilai tak pernah memeriksa maupun membuat surat panggilan kepada Pegi dalam 8 tahun terakhir, sejak ia dinyatakan buron.

 

Sorotan-sorotan kesalahan prosedur tadi oleh hakim kemudian menjadi highlight tersendiri bagi masyarakat dan sejumlah pihak. Alhasil, kinerja kepolisian pun kembali dipertanyakan.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral