Praperadilan Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Antara

Tangis Haru Membahana Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Kemimpinan Hakim Eman Sulaeman Jadi Sorotan

Senin, 8 Juli 2024 - 19:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tangis haru membahana di ruang Pengadilan Negeri Bandung. Orang tua dan keluarga Pegi Setiawan tak mampu membendung emosi kebahagiaan tak terkira dan terharu. Keluarga Pegi Setiawan tak menyangka keadilan akan berpihak kepada Pegi Setiawan yang hanya seorang kuli bangunan.

Air mata keadilan dan suara tangisan membuat semua pengunjung yang berada di ruang sidang ikut terharu. Tangisan meledak setelah Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman langsung memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.

Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral