Kolase Iptu Rudiana pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Selasa, 9 Juli 2024 - 00:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Buntut menangnya Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, kubu Saka Tatal bak mendapati semangat baru dalam mengungkap tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," kata Farhat Abbas selaku tim Kuasa Hukum Saka Tatal kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Usai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal langsung berbondong-bondong mendapati PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) siang.

Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya dalam rangkaian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu. Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.

Farhat Abbas mengaku saat ini pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah novum alias bukti baru dalam PK yang diajukannya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral