Polda Jabar Belum Bebaskan Pegi, Kompolnas Menduga Hal Ini.
Sumber :
  • tim tvOne

Polda Jabar Belum Bebaskan Pegi, Kompolnas Menduga Hal Ini

Senin, 8 Juli 2024 - 21:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Meski hasil Praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan Hakim Eman Sulaeman bebas. Namun, sampai saat ini Polda Jabar belum juga bebaskan Pegi Setiawan. 

Sontak hal ini langsung ditanggapi Kompolnas, melalui Yusuf Warsyim di Program tvOne, Apa Kabar Indonesia, pada hari Senin (8/7/2024).

Kata Yusuf, Kompolnas sudah mempertanyakan hal itu ke Polda Jabar dan hal itu sudah disampaikan Bidkum Polda Jabar.

"Jadi Bidkum Polda Jabar sudah menyampaika secara jelas, dan kami juga akan menyampaikan langsung segara menindaklanjuti keputusan pengadilan."

"Barangkali, dalam saat ini, dalam dugaan yang kita buat ada dua. Seperti lazimnya buat gelar perkara di situ lah ditetapkan pemberhentian penyidikan, misalnya begitu."
 
"Tentu, gelar perkara ini didorong secepat mungkin, kalau bisa dengan harapan publik sesuai keputusan, ya malam ini (red-dibebaskan)," jelas Yusuf.

Sementara yang kedua, kata dia, pihaknya menduga Polda Jabar menunggu salinan putusan pengadilan.

Hal ini bertujuan untuk lebih jelas, dan lebih pasti disaat naskahnya tersebut sudah diterima.

"Dua hal ini menjadi subtansi jadi pemantauan kami untuk Polda Jabar dalam menindak keputusan Praperadilan hari ini," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.  

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.  

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi. 

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya. (aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral