Kolase Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani dan Pegi Setiawan dalam pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Selasa, 9 Juli 2024 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kontroversinya.

Teranyar, Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat (Jabar) melalui sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

Lantas, kemenangan Pegi Setiawan bak memberi angin segar bagi nasib 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah divonis hukuman sumur hidup.

Isu 7 terpidana menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pun kembali mencuat.

Bareskrim Polri turut angkat bicara terkait kembali mencuatnya kasus salah tangkap sejumlah terpidana termasuk Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku bakal membuka lembaran baru dalam pengusutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016 silam.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," sambungnya.

Djuhandani mengaku lembaran baru juga akan didalami terkait adanya isu salah tangkap terhadap terpidana dan Pegi Setiawan.

Bahkan, pihaknya mengaku adanya kecacatan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," kata Djuhandani.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral