Resmi Bebas! Pegi Setiawan Genggam Tasbih Keluar dari Polda Jabar: Terima Kasih Semuanya.
Sumber :
  • tim tvOne

Resmi Bebas! Pegi Setiawan Genggam Tasbih Keluar dari Polda Jabar hingga Ucapkan Ini

Senin, 8 Juli 2024 - 22:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Pegi Setiawan resmi bebas dari Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam, setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dan tak bersalah, di sidang Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Saat Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan, terlihat Kuasa Hukum dan keluarga mendapinginya di salah satu ruangan Polda Jabar.

Kemudian, saat Pegi keluar dari ruangan tersebut dan menemui awak media, Pegi yang mengenakan kaos cokelat muda mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih semuanya, terima kasih Pak Peresiden Jokowi, terima kasih pak presiden terpilih," ujar Pegi sambil menangis dan menggenggam tasbih di hadapan awak media, Senin (8/7/2024) malam. 

"Dan saya ucapkan terima kasih seluruh netizen Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung saya dan mendoakan saya."

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan Indonesia yang sudah mendukung dan mensuport saya."

"Dan saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya, yang sudah membela saya mati-matian untuk membebaskan saya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.  

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.  

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi. 

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya. (aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral