Saat di Sel Polda Jabar, Pegi Merindukan Sambal Orek Buatan Ibundanya.
Sumber :
  • tim tvOne

Saat di Sel Polda Jabar, Pegi Merindukan Sambal Orek Buatan Ibundanya

Senin, 8 Juli 2024 - 22:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Hal ini lantaran dari hasil sidang Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Kemudian, saat ditanya tim tvOne, soal apa yang dirindukan oleh Pegi ketika di dalam sel tahanan Polda Jabar.

Pegi Setiawan merindukan masakan ibundanya, Kartini. Tak lain masakan Ibundanya yang pedas-pedas, seperti sambal orek buatan ibundanya.

"Yang paling saya rindukan itu, sambal orek buatan ibu, itu di dalam sel tidak ada dan tak ada yang memberikan."

"Selain itu, merindukan sambal buatan ibu, karena di dalam sel makanannya tidak ada yang pedas-pedas," ujar Pegi sambil tersenyum kepada tvOne, Senin (8/7/2024) malam.

Kemudian, Ibunda Pegi Setiawan Kartini saat ditanya soal apa yang diinginkan Pegi tentang masakanya.

Ia hanya menjawab, malam ini dirinya belum menyiapkan makanan kesukaan Pegi.

"Besok saya siapkan makanan favorit kesukaan Pegi, karena hari ini belum belanja, besok saya belanja dan masak makanan kesukaan Pegi," ujar Ibunda Pegi, Kartini. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya. (aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
Viral