Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Selasa, 9 Juli 2024 - 02:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melihat proses kasusnya.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," ucap Djuhandani, Senin (8/7/2024).

Menurut jenderal bintang satu itu, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan karena adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," terang Djuhandani.

Kendati demikian, Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut bahwa Korps Bhayangkara ini akan tetap tunduk patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," tutur dia.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral